Too much love never spoils children. Children become spoiled when we substitute presents for presence.
Anthony Withman

Wajib Baca! 7 Hal Penting Seputar Vaksinasi Covid-19

author
Ratih Sukma Pertiwi
Senin, 18 Januari 2021 | 16:25 WIB
Vaksin covid-19 | SHUTTERSTOCK

 

Program vaksinasi Covid-19 sudah dimulai. Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin dan pemberian vaksin tersebut disiarkan secara langsung, Rabu (13/1) lalu. Bunda juga pasti ingin update informasi seputar vaksin covid-19. Yuk, baca info selengkapnya!

 

Selain Presiden Jokowi, para pejabat negara, nakes, influencer, serta perwakilan masyarakat juga sudah divaksin. Vaksin yang diberikan gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu 15 bulan.

Vaksin Sinovac sendiri sudah mendapat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan dinyatakan suci dan halal lewat fatwa MUI yang diterbitkan 11 Januari 2021.

Berikut beberapa hal yang perlu Bunda ketahui tentang vaksin Sinovac yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co.Ltd China ini.

 

  1. Efikasi Hingga 65,3 Persen

Kepala BPOM, Dr Ir Penny K. Lukito menyebut efikasi vaksin Sinovac ini mencapai 65,3% dan telah memenuhi standar persyaratan dari WHO, di mana minimal efikasi harus mencapai 50%. Besaran angka efikasi ini menunjukkan harapan bahwa vaksin ini mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3%.

 

  1. Disuntikkan Sebanyak 2 Kali

Sinovac akan disuntikkan sebanyak dua kali dalam rentang jarak penyuntikan 14-28 hari, dengan masing-masing dosis sebanyak 0,5 milimeter.

 

  1. Efek Samping

Dalam siaran persnya secara daring, Penny menyebut Sinovac tetap menimbulkan efek samping yang bersifat sedang hingga ringan. “Efek samping lokal yang ditimbulkan berupa nyeri, iritasi, dan pembengkakan. Sementara efek samping sistemik berupa nyeri otot, fatigue, dan demam,  dan frekuensi efek samping dengan derajat berat berupa sakit kepala, gangguan di kulit dan diare dilaporkan hanya sekitar 0,1-1%,” kata Penny.

 

Tonton Kata Dokter: Perawatan Bayi Baru Lahir di Masa Pandemi Covid-19

 

  1. Negara yang Memesan Vaksin Sinovac

Selain Indonesia, beberapa negara juga menggunakan vaksin Sinovac yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co.Ltd China, yaitu Tiongkok, Brasil, Turki, Chili, Filipina, Ukraina. Vaksin ini sudah terjual lebih dari 300 juta dosis ke berbagai negara per tanggal 11 Januari 2021.

 

  1. Kelompok yang Boleh Divaksin
  • Dewasa usia 18-59 tahun.
  • Menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan.
  • Bersedia mengikuti aturan jadwal imunisasi.

 

Baca juga:9 Tips Pakai Masker Kain Untuk Cegah COVID-19

 

  1. Kelompok yang Tidak Boleh Divaksin
  • Terkonfirmasi Covid-19.
  • Sedang hamil atau menyusui.
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  • Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
  • Memiliki Riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
  • Menjalani terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah (leukemia, limfoma, myelodysplastic).
  • Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
  • Menderita penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, Sjogren, vasculitis, dan autoimun lainnya.
  • Menderita penyakit ginjal (gagal ginjal kronik, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, menjalani hemodialisis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal).
  • Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.
  • Menderita penyakit saluran cerna kronis.
  • Menderita hipertiroid/hipotiroid karena autoimun,
  • Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
  • Menderita diabetes mellitus.
  • Menderita infeksi HIV.
  • Tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

 

  1. Prioritas Wilayah Penerima Vaksin

Wilayah yang diprioritaskan mendapat vaksin Covid-19, yaitu provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis Ratih Sukma Pertiwi
Editor Ratih Sukma Pertiwi