You are beautiful because you let yourself feel, and that is a brave thing indeed.
Shinji Moon

Fakta Menarik Cuti Melahirkan di Berbagai Negara

author
Isna Triyono
Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:23 WIB
SHUTTERSTOCK |

Di Indonesia, ibu berhak memperoleh cuti hamil selama 3 bulan dan dibayar penuh sesuai gajinya.

Di beberapa maju di Eropa bahkan lebih memanjakan ibu baru melahirkan dengan masa cuti yang lebih lama. Tapi ada juga lho masa cuti melahirkan yang sangat pendej.

Berikut ini fakta unik cuti melahirkan di beberapa negara.

1. Swedia

- Negara dengan cuti melahirkan terpanjang di dunia, yaitu 480 hari
- Dengan pembagian 390 hari untuk cuti melahirkan dan merawat bayi, 90 hari cuti khusus untuk ibunya.
- 390 dari 480 hari cuti, mereka dibayar 80% dari gaji normal
- Ibu yang bekerja di bidang pekerjaan berat atau berisiko berhak mendapat cuti lebih awal selama kehamilan
- Ibu melahirkan berhak mempersingkat jam kerja hingga 25% hingga anaknya berusia 8 tahun

Baca juga: Mengatasi Rasa Duka Kehilangan Anak Pada Kehamilan Pertama

2. Inggris

- Masa cuti melahirkan hingga 52 minggu
- Dibayar 90% dari gaji pada 6 minggu pertama
- Berhak mendapat kenaikan gaji dan hari libur

3. Kroasia

- Masa cuti satu tahun dan gaji dibayar penuh
- Diberikan opsi jam kerja fleksible atau paruh waktu bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur
- Diberikan 1 jam istirahat untuk menyusui sampai anaknya berusia 1 tahun

4. Serbia

- Setelah masa cuti 20 minggu, ibu boleh mendapat extra cuti
- Dibayar penuh pada 26 minggu pertama cuti
- Ayah juga diberikan cuti satu minggu dengan dibayar penuh

Baca juga: Haru! Ini Cerita Marissa Nasution Hadapi TTTS

5. Amerika Serikat

- Menurut ILO (International Labour Organization), satu-satunya negara maju yang tidak memiliki ketentuan untuk cuti hamil berbayar di bawah hukum federal
- Hanya 4 negara bagian yang telah memberlakukan UU yang mensyaratkan cuti hamil berbayar, yaitu California, Massachusetts, New Jersey, dan Rhode Island

6. Tiongkok

- Cuti hamil maksimum 128 hari
- Ibu yang melahirkan pada usia 24 tahun atau lebih dianggap ‘terlambat melahirkan dan diberikan tambahan cuti hamil, mulai dari 30 hari.

 

Penulis Isna Triyono
Editor Isna Triyono