Try to be a rainbow in someone else’s cloud.
Maya Angelou

5 Jenis Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM, Bunda Sudah Tahu?

author
Ruth Sinambela
Jumat, 22 Juli 2022 | 11:00 WIB
Paxlovid telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM | Shutterstock

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan resmi tertulisnya, Minggu (17/7/2022), menyebutkan bahwa Paxlovid telah mendapat izin penggunaan darurat, atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk dapat digunakan sebagai obat yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 bergejala sedang hingga berat, Bun.

Dengan begitu, Paxlovid resmi menjadi obat ke-lima yang diizinkan penggunaannya sebagai terapi penyembuhan Covid-19 oleh BPOM. Bunda sudah tahu belum nih, ke-lima obat tersebut? Yuk, cari tahu di sini!

Baca Juga: Kasus Covid-19 Konsisten Naik, Bun! Presiden Imbau Kenakan Masker dan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Paxlovid

Obat berjenis tablet salut selaput dalam bentuk kombipak ini, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg, Bun. Seperti dilansir dari laman resmi BPOM, Paxlovid lebih ditujukan bagi pasien Covid-19 dewasa bergejala sedang yang tidak memerlukan tambahan oksigen, namun memiliki indikasi atau risiko ke gejala berat.

Dosis yang dianjurkan untuk Paxlovid sendiri, BPOM menyebut takaran 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg), dan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg), yang diminum secara bersamaan dua kali sehari selama lima hari. Meski begitu, konsumsi obat ini harus atas rekomendasi atau resep dokter, dan dalam pengawasan dokter ya, Bun.

Untuk efektivitasnya sendiri, Paxlovid disebut-sebut dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa dengan komorbid, yang tidak dirawat di rumah sakit. Sehingga dapat menurunkan risiko Covid-19 berkembang menjadi parah.

Molnupiravir

Molnupiravir diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa yang tidak memerlukan oksigen | Shutterstock

Diterbitkan pada 13 Januari 2022 yang lalu, Molnupiravir didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India. Dan diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa yang tidak memerlukan oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi berat. 

Molnupiravir diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul (masing-masing 200 mg) selama lima hari, dan atas rekomendasi dokter. Perlu diingat bahwa Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil. Selain itu, wanita usia subur yang tidak hamil juga harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir, Bun!

Baca Juga: Waspadai Long Covid pada Anak, Bun!

Regdanvimab

Mendapat izin EUA BPOM pada 2 Agustus 2021, Regdanvimab memiliki merek dagang Regkirona, dan direkomendasikan untuk pasien Covid-19 dewasa yang bergejala ringan dan tidak memerlukan terapi oksigen, tapi berisiko tinggi mengalami gejala berat.

Favipiravir dan Remdesivir

Keduanya merupakan zat aktif atau bentuk persediaan obat resmi, yang bisa didapatkan dari beberapa obat berikut ini! Semua obat-obatan yang disebutkan di sini harus digunakan sesuai anjuran dan saran dokter ya, Bunda.

Remdesivir:

  • Remidia 
  • Cipremi 
  • Desrem 
  • Jubi-R 
  • Covifor 
  • Remdac 
  • Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Remdesivir merupakan zat aktif yang kandungannya dapat ditemukan pada beberapa obat yang telah direkomendasikan oleh BPOM | Shutterstock

Favipiravir:

  • Avigan 
  • Favipiravir 
  • Favikal 
  • Avifavir 
  • Covigon

Baca Juga: Panduan Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster Menurut BPOM

Meski kini obat Covid-19 semakin banyak ditemukan, dan tentunya banyak membantu pengobatan pasien Covid-19. Namun mencegah tetap lebih baik daripada mengobati. 

Dengan menerapkan protokol kesehatan sebaik-baiknya, niscaya Bunda dan keluarga akan selalu terhindar dari serangan virus. Pandemi belum berakhir, Bun, karena itu tetaplah menjaga kesehatan dan imunitas, dengan mengonsumsi makanan bernutrisi, cukup istirahat, olahraga, dan konsumsi vitamin secara rutin.

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ratih Sukma Pertiwi