Love as powerful as your mother’s for you leaves its own mark to have been loved so deeply .. will give us some protection forever.
J.K. Rowling

7 Tanda Rumah Tanggamu Butuh Bantuan Konselor Pernikahan

author
Ratih Sukma Pertiwi
Rabu, 17 Februari 2021 | 12:01 WIB
| SHUTTERSTOCK

 

Rasanya tidak ada rumah tangga yang tanpa masalah. Orang bijak justru menyebut masalah akan membuat pasangan semakin mengenal satu sama lain. Dan idealnya, jika menghadapi masalah, kedua belah pihak bisa menyelesaikannya sendiri dengan komunikasi yang baik. Namun bagaimana jika sebaliknya?

Jika pasangan tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri secara baik-baik, maka dibutuhkan pihak ketiga. Yang dimaksud pihak ketiga adalah psikolog atau konselor pernikahan berlisensi yang memberikan konseling pernikahan.

Konseling pernikahan, disebut juga terapi pasangan, bisa membantu pasangan mengenali dan menyelesaikan masalah serta meningkatkan kualitas hubungan pasangan tersebut. Melalui konseling pernikahan, Bunda dan pasangan bisa membuat keputusan yang bijaksana untuk membangun kembali dan memperkuat hubungan dalam rumah tangga.

Konseling pernikahan ini bisa diikuti oleh kedua pasangan tetapi bisa juga dilakukan hanya oleh salah satu pihak.

Bukan Membuka Aib Pasangan

Di luar negeri, jasa psikolog atau konselor pernikahan sudah sering dipakai banyak pasangan untuk membantu menyelesaikan masalah rumah tangga. Namun di Indonesia sendiri, belum banyak yang tertarik untuk mengikuti konseling pernikahan ketika menghadapi masalah dalam rumah tangganya.

Salah satu alasannya adalah malu karena harus mendatangi psikolog atau merasa seperti mengumbar aib pasangan. Padahal, seperti yang disebut tadi, konselor pernikahan adalah terapis profesional berlisensi yang sudah tentu tidak akan membocorkan masalah pasien kepada pihak lain.

Bandingkan jika Bunda curhat dan meminta saran kepada teman atau kerabat. Belum tentu mendapat saran dan solusi yang tepat, namun berisiko masalah rumah tangga tersebar ke orang lain yang tidak berkepentingan.

Konselor pernikahan secara khusus sudah mendapat pendididkan untuk membantu pasangan mendiagnosis masalah mereka dan mencari solusi. Konseling pernikahan adalah tempat yang aman bagi pasangan untuk membicarakan masalah dan apa yang sebenarnya ada di pikiran mereka masing-masing.

Tonton video menarik ini: Kendalikan Emosi Dengan Metode Traffic Light, Bagaimana Caranya?

Yang Dilakukan saat Konseling Pernikahan

Konseling Awal

Terapi pasangan biasanya akan dimulai dengan beberapa pertanyaan soal sejarah hubungan seperti berapa lama usia pernikahan, seberapa sering melakukan hubungan seks hingga masalah apa yang dihadapi dan apa yang pasangan masing-masing rasakan terhadap masalah tersebut.

Identifikasi masalah

Setelah mengetahui informasi dasar soal pasangan tersebut dan masalah yang dihadapi, terapis  akan membantu pasangan mengidentifikasi masalah yang akan menjadi fokus konseling, menetapkan tujuan konseling, dan rencana struktur konseling yang akan dijalani.

Akhir Konseling

Konseling pernikahan biasanya dilakukan bukan dalam jangka waktu panjang. Biasanya cukup 5-6 kali pertemuan atau setelah pasangan mengerti cara mengatasi masalah yang efektif, meningkatkan ikatan emosional dan memiliki kemampuan komunikasi yang lebih baik lagi.

Baca juga: Penting Dilakukan, 5 Persiapan Mental Sebelum Menikah

Kapan Harus Datangi Konselor Pernikahan?

Apa saja pertanda Bunda dan pasangan butuh bantuan konselor pernikahan? Berikut ini situasi atau tanda yang harus diperhatikan.

  1. Komunikasi yang Buruk

Di dalam rumah selalu terdengar terikan dan pertengkaran? Atau sebaliknya, sangat sunyi karena saling mendiamkan satu sama lain? Ini salah satu tanda kuat bunda membutuhkan konselor pernikahan.

  1. Berkurangnya Keintiman Fisik atau Emosional

Tidak ada lagi chemistry fisik dan emosional dalam pernikahan atau sikap pasangan yang berubah menjadi dingin dan acuh.

  1. Kepercayaan yang Rusak

Bunda mencurigai pasangan berbohong atau mungkin telah terjadi perselingkuhan. Perselingkuhan tidak harus selalu berupa hubungan fisik tetapi bisa melalui tindakan seperti mengirim pesan mesra kepada orang lain.

  1. Mengalami Perubahan Besar dalam Hidup

Misalnya kematian orang yang dicintai, mengalami PHK, atau menderita penyakit berat yang berdampak besar pada pernikahan.

  1. Terjebak pada Masalah yang Sama

Bunda dan pasangan menghadapi satu masalah yang jika dibahas akan selalu berakhir dengan pertengkaran. Konselor pernikahan dapat membantu mengubah cara memecahkan konflik yang Bunda dan pasangan hadapi.

  1. Sulit Menyampaikan Pendapat

Ketika Bunda merasa takut menyampaikan pendapat, merasa tertekan dan memilh untuk diam, dan membiarkan pasangan melakukan hal sesuka hatinya, segeralah temui konselor pernikahan.

  1. Bersikap Tidak Jujur Soal Keuangan

Perselingkuhan finansial dan ketidakjujuran soal keungan termasuk masalah yang serius. Misalnya membuat kartu kredit, mengajukan pinjaman atau utang tanpa diketahui pasangan, bersikap tidak jujur soal kebiasaan berbelanja.

Rekomendasi Konselor Pernikahan

Jadi, jangan malu untuk mengikuti konseling pernikahan ya, Bun, karena bisa mencegah rumah tangga semakin bermasalah di kemudian hari. Berikut ini 5 konselor pernikahan yang bisa Bunda hubungi jika dirasa memerlukan bantuan profesional.

Ratih Andjayani Ibrahim, MM, Psikolog

Personal Growth

Jl. Taman Aries Blok A1 No. 1B, Kembangan, Meruya Utara, Jakarta

Instagram @personalgrowthid

Telepon 021-58903862

Anna Surti Ariani, S.Psi., M.Si

Klinik Terpadu UI, Depok

Instagram @annasurtinina

Telepon 021-78881150

Tara Adhisti de Thouars, B.A, M.Psi

Sanatorium Dharmawangsa

Jl. Dharmawangsa Raya No.13 Blok P II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telepon 021-7394484

Yayasan Pulih

www.pulih.or.id

Pulih Kantor Pusat. Teluk Barito No C 109 Rawa Bambu , Pasar Minggu, Jakarta, Indonesia.

Tlp. +62-21-78842580

TigaGenerasi (Brawijaya Clinic Kemang)

Nomor Telepon: +6221 22717656

Website : https://tigagenerasi.id/

Instagram: @tigagenerasi

Alamat: Jl. Kemang Raya No.83, RT.2/RW.2, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12730

 

Penulis Ratih Sukma Pertiwi
Editor Ratih Sukma Pertiwi