You are beautiful because you let yourself feel, and that is a brave thing indeed.
Shinji Moon

Kasus Gagal Ginjal Akut Menunjukkan Penurunan, 5 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya!

author
Ruth Sinambela
Kamis, 10 November 2022 | 15:00 WIB
Gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak mulai menunjukkan tren menurun | Shutterstock

Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bapak M. Syahril, seperti dilansir dari nasional.tempo.co. Sebanyak 324 orang pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) telah terkonfirmasi hingga Minggu (6/11/2022), dimana sebanyak 195 orang meninggal, 102  sembuh, dan 27 orang masih menjalani perawatan.

Data ini menurutnya, memperlihatkan angka penurunan. Dimana dalam satu minggu terakhir tren kasus baru dan kematian akibat GGAPA pada anak menurun. "Sangat bersyukur kita, jadi pada tanggal 6 November update-nya itu tidak ada kasus yang terlaporkan," ujar Bapak M. Syahril dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Yuk, Deteksi Dini Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal dengan Mengenali Kriterianya!

Pengawasan ketat pemberian obat oleh apotek dan tenaga kesehatan

Bapak M. Syahril juga mengakui kalau hal ini merupakan buah dari dikeluarkannya petunjuk penggunaan obat sirop kepada anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal No. HK.02.02/11/3515/2022 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi profesi kesehatan.

5 Perusahaan fasmasi dicabut izin edar dan CPOB-nya | Shutterstock

Pemerintah melalui Kemenkes juga BPOM hingga kini masih terus mendalami agar secepat mungkin dapat segera menetapkan tersangka, Bun. Dimana berdasarkan temuan BPOM hingga Rabu (9/11/2022), ada 5 perusahaan yang memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Berikut 5 perusahaan yang dimaksud:

  • PT Yarindo Farmatama
  • PT Universal Pharmaceutical Industries
  • PT Afi Farma
  • PT Ciubros Farma
  • PT Samco Farma

Selain itu, BPOM juga sempat menyeret Kementerian Perdagangan karena mengimpor bahan baku obat berupa polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG), maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM. 

Baca Juga: Memelihara Kesehatan Ginjal Anak agar Terhindar dari PGK

Pemerintah akan bertanggung jawab

Meski banyak kalangan menganggap langkah Pemerintah sedikit terlambat karena banyaknya korban meninggal, Menkes Budi Gunadi menyampaikan bahwa pemerintah sendiri telah berupaya keras untuk bisa melakukan pencegahan-pencegahan, meskipun memang terkendala dengan tidak diketahuinya penyebab GGAPA pada awal kemunculannya, Bun.

"Ini kan semua yang di pemerintah pastilah bertanggung jawab. Saya pribadi sangat sedih dengan adanya kematian anak-anak, balita, pemerintah mesti tanggung jawab," ungkap Bapak Menkes Budi Gunadi di Gedung DPR RI, Senin (7/11/2022).

195 anak meninggal, 102 sembuh, dan 27 anak masih menjalani perawatan akibat gagal ginjal akut progresif atipikal . | Shutterstock

"Bukannya kami mau lempar-lemparan, enggak sama sekali. Saya pribadi tahu waktu saya masih isoman, 9 September. Saya tahu tuh, saya isoman. Tanggal 10 September masih isoman kita sudah meeting. Dari 10 September kami ambil keputusan 18 September. Jadi 1 minggu," Lanjutnya, "Apa bisa lebih cepat? Ya, mungkin bisa. Cuma di awal-awal kami terus terang tidak tahu itu penyebabnya apa. Kami sudah panggil semua profesor, ahlinya, kita enggak ketemu, baru 5 Oktober begitu WHO disclose kasus yang sama, baru kami tahu."

"Apa sekali lagi itu cepat atau lambat, menurut saya itu semampu kami, secepat kami bisa sudah dilakukan. Jadi 1 bulan 1 minggu sejak kami tahu, kami ambil keputusan. Dan 2 minggu setelah kami tahu pasti penyebabnya apa, kami ambil keputusan." Ujarnya.

Baca Juga: Anna Kendrick Kena Batu Ginjal, Ini Gejalanya

Kini dengan tren menurun yang ditunjukkan, pemerintah berharap bisa menurunkan kasus GGAPA ke level 0, Bun. Pemerintah bersama Kepolisian juga menyampaikan kalau akan ada penetapan tersangka untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila telah terbukti melanggar ketentuan. Selain itu, Menkes Budi Gunadi juga menyebutkan kalau akan ada sanksi tegas untuk perusahaan yang telah terbukti melanggar Undang-Undang.

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ratih Sukma Pertiwi