Keep your face always toward the sunshine, and shadows will fall behind you
Walt Whitman

Ini Dia Persyaratan Perjalanan Domestik Terbaru untuk Persiapan Mudik Lebaran, Bun!

author
Ruth Sinambela
Selasa, 5 April 2022 | 14:52 WIB
Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat untuk Melakukan Perjalanan Domestik | Shutterstock

Sudah tahu persyaratan terbaru yang harus Bunda siapkan untuk melakukan perjalanan domestik, baik menggunakan alat transportasi udara maupun darat, Bun? Berhubung pengetatan-pengetatan akibat pandemi Covid-19 sudah mulai dilonggarkan oleh pemerintah, Bunda dan keluarga yang sudah kangen berat pengin mudik, yuk, segera persiapkan persyaratannya agar dapat menjalankan rencana mudik sesuai dengan rencana!

Baca Juga: Waspadai Long Covid pada Anak, Bun!

Surat edaran resmi dari Satgas Covid-19

Menurut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022, terkait aturan terbaru perjalanan domestik, kini masyarakat yang hendak mudik saat hari raya Idul Fitri nanti, sudah diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini, Bun!

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, maka tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
  • PPDN yang baru divaksin satu dosis harus memiliki hasil tes PCR negatif, yang dapat digunakan selama maksimal 3x24 jam.
  • PPDN yang tidak dapat menerima vaksinasi karena berbagai alasan, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • PPDN yang masih berusia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.
  • PPDN yang telah berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing yang sama dengan PPDN umum.
  • Khusus perjalanan rutin dengan menggunakan transportasi darat pribadi atau umum, juga perjalan kereta api dalam kota atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
  • Aturan ini tidak ditujukan bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
  • Setiap operator transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajib melakukan skrining pada penumpangnya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Patuhilah Protokol Kesehatan Saat Melakukan Perjalanan | Shutterstock

Baca Juga: Si Kecil Sembuh dari Covid-19? Tetap Pantau Kemungkinan MIS-C ya, Bun!

Walau persyaratan atau aturan perjalanan domestik ini telah diberlakukan sejak Sabtu (2/4/2022) yang lalu, sebaiknya Bunda tetap memantau perkembangannya, ya. Karena, bisa saja peraturan atau persyaratan perjalanan dalam negeri ini berubah seiring berkembangnya situasi di masyarakat juga di lapangan, Bun.

Yuk, jangan lupa yang belum booster vaksin Covid-19, segera dapatkan vaksin booster di titik-titik vaksinasi yang tersebar di seluruh Indonesia!

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ruth Sinambela