Try to be a rainbow in someone else’s cloud.
Maya Angelou

Kabar Baik! Pemerintah Akan Berikan Cuti Ayah 15-60 Hari pada ASN

author
Bianca Swasono
Jumat, 5 April 2024 | 10:00 WIB
Cuti ayah bermanfaat untuk membantu bunda setelah melahirkan, juga membangun bonding dengan bayi. | Shutterstock

Kehadiran ayah untuk mendampingi Bunda yang baru melahirkan mempunyai manfaat penting bagi Bunda dan bayi. Ayah bisa meringankan pekerjaan Bunda dan menemani hari-hari pertama anak. Kabar baiknya, pemerintah tengah menggodok peraturan untuk memperpanjang durasi cuti ayah bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) pria di Indonesia. 

Saat ini, cuti ayah di Indonesia hanya 2 hari, sedangkan untuk Bunda pasca melahirkan selama 3 bulan. Durasi tersebut dianggap kurang efektif sehingga ada pembahasan dari Badan Legislasi untuk memperpanjang durasi cuti ayah, khususnya bagi para ASN pria. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terkait cuti ayah ini ditargetkan selesai pada akhir April 2024.

Cuti yang diberikan untuk ASN pria  akan bervariasi antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari. Saat ini cuti melahirkan untuk ASN baru diatur untuk ASN perempuan, belum untuk ASN laki-laki.

Baca juga: Indonesia Sebagai Fatherless Country dan Peran Ayah bagi Tumbuh Kembang Anak

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menuturkan, hak cuti ayah merupakan aspirasi dari berbagai pihak. “Hak cuti ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran akan diatur dan dijamin oleh negara,” tegas Anas. Pemberian cuti ayah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelahiran anak, mengingat peran ayah sangat penting pada proses kelahiran maupun setelahnya.

Dilansir dari ibupedia, sejauh ini penerapan cuti ayah berbeda-beda di tiap lembaga. Berdasar hasil wawancara pekerja sejumlah lembaga pemerintahan, hak cuti ayah terlama diberikan oleh Kementerian Keuangan, yaitu selama 10 hari. 

Baca juga: Bunda Harus Tahu, Paternity Leave atau Aturan Hak Cuti Melahirkan bagi Suami di Indonesia

Banyak hal yang bisa dipelajari ayah saat cuti, salah satunya mengurus anak. | Shutterstock

Cuti Ayah Berbagai Negara

Bulgaria

Salah satu negara yang menjamin cuti hamil untuk istri maupun suami, dan termasuk yang terbaik, adalah Bulgaria. Cuti melahirkan yang bisa dinikmati oleh para pekerja perempuan di Bulgaria adalah 410 hari, yang dimulai dari 45 hari sebelum tanggal kelahiran anak. Jika kelahiran terjadi di antara 45 hari tersebut, maka sisa 45 hari tersebut dapat digunakan setelah setelah kelahiran.

Sementara pekerja pria berhak atas cuti berbayar selama 15 hari sejak tanggal melahirkan pasangan. Ketika anak tersebut mencapai usia 6 bulan, sang ayah berhak mengasuh anak tersebut dan memanfaatkan tunjangan bersama sang ibu (istri) selama 410 hari tersebut.

Vietnam

Pekerja perempuan di Vietnam mendapatkan hak untuk cuti melahirkan sekitar seminggu sampai dua minggu tergantung situasi dan kondisi, misalnya melahirkan anak kembar melalui operasi. Untuk Ayah, mereka berhak untuk cuti (menemani Bunda) melahirkan selama 5 hingga 14 hari, tergantung pada jenis kelahiran dan jumlah anak. 

Singapura

Pekerja perempuan berhak atas cuti hamil yang dibayar pemerintah selama 16 minggu atau cuti melahirkan selama 12 minggu, tergantung apakah anak merupakan warga negara Singapura dan kriteria lainnya. Sementara para suami di Singapura diberikan cuti berbayar pasca istrinya melahirkan selama 2 minggu secara terus-menerus yang dapat diambil dalam waktu 16 minggu setelah kelahiran anak.

Baca juga: Fakta Menarik Cuti Melahirkan di Berbagai Negara

Cuti ayah bagi para ASN tentunya menjadi kabar baik bagi para pekerja di Indonesia. Semoga, ke depannya Indonesia bisa memberlakukan cuti ayah yang cukup panjang dengan tetap dibayar, bukan hanya untuk para ASN. Agar para Ayah bisa menemani Bunda dan anak di masa awal kelahiran, untuk membantu menjaga kesehatan fisik dan mental Bunda serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak. 

 

Sumber: 

https://www.hukumonline.com/berita/a/akan-diatur-melalui-pp--asn-pria-bisa-dapat-cuti-ayah-ketika-istri-melahirkan-lt65f276a331bf6/

https://ec.europa.eu/social/main.jsp?catId=1103&langId=en&intPageId=5037

https://www.ibupedia.com/artikel/keluarga/inilah-14-negara-yang-memberi-hak-cuti-melahirkan-untuk-ayah

https://www.vietnam.vn/en/quy-dinh-huong-che-do-thai-san-moi-nhat-2023/

https://eco1.upm.edu.my/article/give_dads_more_for_sake_of_kids_and_mums-73499#:~:text=Among%20Asean%20countries%2C%20Myanmar%20and,fathers%20in%20the%20public%20sector.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240314142335-20-1074269/rencana-hak-cuti-melahirkan-bagi-asn-pria-seminggu-hingga-30-hari

https://www.mom.gov.sg/employment-practices/leave/paternity-leave

 

Penulis Bianca Swasono
Editor Ratih Sukma Pertiwi